INVESTIGASINEWSCOVER.COM
BOGOR - Polisi menyatakan bahwa motif RM (28) membunuh istrinya, NA (26), pekan lalu karena sakit hati ajakan rujuknya ditolak. Menurut Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.
“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” ujar Kompol Wahyu Maduransyah, Kabagops Polresta Bogor Kota dalam konferensi pers, Senin (01/04/24).
Dia menyebut tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Tersangka bahkan tidak mengingat berapa kali telah menikam istrinya.
Wahyu mengatakan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.
“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” ungkap Kompol Wahyu.
Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan mau bersembunyi di rumah saudaranya.
Namun, kata dia, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan, tetapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” ujar Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.
( Syahrilruddin/Red )
Sumber : Kabagops Polresta Bogor
Posting Komentar